Kesadaran Siswa Tentang Hak Cipta

Howdy-Discuss - Buku pelajaran merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh siswa di sekolah. Dengan buku pelajaran, kegiatan belajar mengajar akan berjalan dengan lancar. Kebutuhan akan buku pelajaran akan terasa pada saat awal tahun pelajaran baru. Untuk mendapatkan buku pelajaran, siswa dapat membeli melalui sekolah maupun langsung ke toko buku ataupun dengan cara meminjam perpustakaan atau orang lain. Namun, masih ada siswa mendapatkan buku pelajaran dengan cara meng-copy buku pelajaran dengan alasan lebih murah. Tapi, sebelum meng-copy siswa perlu membaca dan memahami tulisan di bawah ini dalam buku mereka. 







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
PASAL 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu Ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
 --
Tulisan di atas adalah bunyi Undang-undang Republik Indonesia Tentang Hak Cipta. Jadi, buku pelajaran milik anak sekolah mempunyai hak cipta yang harus dipatuhi konsumen buku tersebut. Walaupun, pada kenyataannya masih ada siswa yang lebih memilih meng-copy buku pelajaran yang memiliki hak cipta tersebut.

Artikel ini bermaksud untuk mengingatkan agar undang-undang hak cipta dapat dipatuhi dengan baik. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mematuhi undang-undang yang berlaku walaupun hanya hal kecil seperti ini. Sosialisasi dan penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab peraturan ini tidak dipatuhi.
Tapi jangan cemas dulu, tidak semua buku pelajaran seperti itu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional kini telah membeli hak cipta  Buku Sekolah Elektronik sebagai buku pembelajaran di sekolah. Buku yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Kementerian Pendidikan Nasional ini dapat diunduh, dicetak, diperbanyak atau difotokopi oleh masyarakat luas.


Artikel Terkait

Comments

  1. Harga2 buku yang mahal, mungkin jadi pertimbangan siswa untuk meng-copy nya, dengan harga yg lebih murah. Banyak yg siswa tidak mampu memilih opsi ini.

    ReplyDelete
  2. kesadaran hak intelkektual termasuk buku harus di contohkan juga oleh guru,,kadang tidak sedikit guru yang nyuruh foto copy

    ReplyDelete
  3. Yang mengarang atau menerbitkan buku mudah2an bisa maklum. Barangkali, bagi yang tidak mampu, fotocopy tidak apa2, lain halnya dengan murid2 yang mampu beli buku.

    ReplyDelete
  4. kalau untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak cipta.

    ReplyDelete

Post a Comment

Saya harap anda puas membaca tulisan saya seperti halnya saya puas saat menulisnya.

Kamu adalah apa yang kamu tulis! Komentarmu mencerminkan isi otakmu. Mari budayakan berkomentar baik di internet.