Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Cipta

                                                                               ilustrasi pelanggaran hak cipta
Howdy-Discuss - Kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak cipta dirasa sangat kurang. Hal ini dibuktikan dengan kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data dari Lembaga US Trade Representative mencatat angka pelanggaran hak cipta mencapai 15%, namun pada tahun 2010 angka pelanggaran hak cipta di Indonesia meningkat tajam hingga mencapai 500%. Bahkan pada saat itu Indonesia dimasukkan dalam kategori Priority Watch List. Kesadaran masyarakat tentang hak cipta yang sangat kurang dirasa menjadi faktor utama tingginya pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Hak cipta sendiri merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang telah berlaku sejak Juli 2003 lalu. Melalui undang-undang ini, pelanggar hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 sesuai dengan bunyi UU No. 19 Tahun 2002 ayat 1. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain adalah hak perbanyakan (right of reproduction), hak mempertunjukkam (right of performance), hak memamerkan (right of exhibition), hak menuturkan (right of recitation), hak menyebarkan (right of public transmission), dan hak menyajikan (right of presentation)
Hingga tahun 2012, pelanggaran hak cipta di Indonesia masih sangat tinggi. Pelanggaran berupa pembajakan software komputer mendominasi pelanggaran hak cipta di Indonesia. Hasil survey terbaru lembaga bisnis software  (Business Software Alliance) dan International Data Corporation (IDC) menunjukkan tingkat kerugian akibat pembajakan software di Indonesia mencapai angka 89% dengan nilai sebesar USD 1,3 miliar. Angka ini menempatkan Indonesia di urutan kesebelas negara dengan angka pembajakan terbesar di dunia. Tidak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi di bidang informasi mendorong masyarakat dengan mudah untuk menggunakan software ilegal.
Pelanggaran hak cipta memang telah mengakar pada masyarakat. Contoh kecil yang kini masih berkembang di masyarakat khususnya di kalangan pelajar, masih banyak pelajar yang dengan sengaja menggandakan/fotokopi buku yang memiliki hak cipta. Menurut survey yang saya lakukan di sebuah sekolah, masih banyak siswa yang tidak memperdulikan peringatan tentang larangan menggandakan/memperbanyak buku. Peringatan ini biasanya dicantumkan di halaman depan sebuah buku. Terlepas dari faktor non teknis yang menyebabkan pelajar masih melakukan pelanggaran tersebut, kesadaran tentang menghargai karya orang lain harus tetap dijunjung tinggi.
Kesadaran untuk menghargai karya orang lain dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti menghindari pemakaian produk bajakan, menduplikasi, ataupun menyalin tanpa seizin pemilik serta tidak memodifikasi, mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin pemilik.
Di sekolah sendiri, materi mengenai hak kekayaan intelektual (HaKI) khususnya hak cipta masuk dalam pembelajaran di tingkat sekolah menengah atas. Dengan adanya pembelajaran mengenai hak cipta di tingkat SMA ini diharapkan kesadaran masyarakat tentang hak cipta dapat dijunjung tinggi untuk menekan pelanggaran hak cipta di Indonesia yang sangat parah mengingat Indonesia sudah mendapat sorotan negatif dunia internasional sebagai negara pelanggar hak cipta. Peran serta seluruh lapisan masyarakat dan penegak hukum serta sanksi yang tegak dan tidak pandang bulu harus ditingkatkan guna mewujudkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku khususnya mengenai hak cipta.
Melalui artikel ini, semoga masyarakat Indonesia ke depannya dapat lebih menyadari pentingnya apa itu menghargai karya orang lain. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus taat dengan peraturan yang berlaku. (*Yusuf Harfi)


Artikel Terkait:

Comments

  1. Waduuuh. Sampai 1.3 miliar sih udah kebangetan banget ya.

    ReplyDelete
  2. ya sudah terlanjur mengakar di masyarakat, jadi susah sekali mencegahnya

    ReplyDelete
  3. susah lah gan, apalagi budaya menciplak uda tumbuh di masyarakat.

    http://www.unikgaul.com/2012/02/cara-mengatasi-kecanduan-rokok.html

    ReplyDelete

Post a Comment

Saya harap anda puas membaca tulisan saya seperti halnya saya puas saat menulisnya.

Kamu adalah apa yang kamu tulis! Komentarmu mencerminkan isi otakmu. Mari budayakan berkomentar baik di internet.