ilustrasi pelanggaran hak cipta |
Howdy-Discuss - Kesadaran masyarakat Indonesia
tentang hak cipta dirasa sangat kurang. Hal ini dibuktikan dengan kasus
pelanggaran hak cipta di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data dari Lembaga US Trade Representative mencatat angka pelanggaran hak cipta
mencapai 15%, namun pada tahun 2010 angka pelanggaran hak cipta di Indonesia
meningkat tajam hingga mencapai 500%. Bahkan pada saat itu Indonesia dimasukkan
dalam kategori Priority Watch List. Kesadaran masyarakat tentang hak cipta yang
sangat kurang dirasa menjadi faktor utama tingginya pelanggaran hak cipta di
Indonesia.
Hak cipta sendiri merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang telah berlaku sejak Juli 2003 lalu. Melalui undang-undang ini, pelanggar hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 sesuai dengan bunyi UU No. 19 Tahun 2002 ayat 1. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain adalah hak perbanyakan (right of reproduction), hak mempertunjukkam (right of performance), hak memamerkan (right of exhibition), hak menuturkan (right of recitation), hak menyebarkan (right of public transmission), dan hak menyajikan (right of presentation)
Hingga tahun
2012, pelanggaran hak cipta di Indonesia masih sangat tinggi. Pelanggaran
berupa pembajakan software komputer mendominasi pelanggaran hak cipta di
Indonesia. Hasil survey terbaru lembaga bisnis software (Business
Software Alliance) dan International
Data Corporation (IDC) menunjukkan tingkat kerugian akibat pembajakan
software di Indonesia mencapai angka 89% dengan nilai sebesar USD 1,3 miliar.
Angka ini menempatkan Indonesia di urutan kesebelas negara dengan angka
pembajakan terbesar di dunia. Tidak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi di
bidang informasi mendorong masyarakat dengan mudah untuk menggunakan software
ilegal.
Pelanggaran
hak cipta memang telah mengakar pada masyarakat. Contoh kecil yang kini masih
berkembang di masyarakat khususnya di kalangan pelajar, masih banyak pelajar
yang dengan sengaja menggandakan/fotokopi buku yang memiliki hak cipta. Menurut
survey yang saya lakukan di sebuah sekolah, masih banyak siswa yang tidak
memperdulikan peringatan tentang larangan menggandakan/memperbanyak buku.
Peringatan ini biasanya dicantumkan di halaman depan sebuah buku. Terlepas dari
faktor non teknis yang menyebabkan pelajar masih melakukan pelanggaran
tersebut, kesadaran tentang menghargai karya orang lain harus tetap dijunjung
tinggi.
Kesadaran
untuk menghargai karya orang lain dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti
menghindari pemakaian produk bajakan, menduplikasi, ataupun menyalin tanpa
seizin pemilik serta tidak memodifikasi, mengurangi, atau menambah hasil karya
tanpa seizin pemilik.
Di sekolah
sendiri, materi mengenai hak kekayaan intelektual (HaKI) khususnya hak cipta
masuk dalam pembelajaran di tingkat sekolah menengah atas. Dengan adanya
pembelajaran mengenai hak cipta di tingkat SMA ini diharapkan kesadaran
masyarakat tentang hak cipta dapat dijunjung tinggi untuk menekan pelanggaran
hak cipta di Indonesia yang sangat parah mengingat Indonesia sudah mendapat
sorotan negatif dunia internasional sebagai negara pelanggar hak cipta. Peran
serta seluruh lapisan masyarakat dan penegak hukum serta sanksi yang tegak dan
tidak pandang bulu harus ditingkatkan guna mewujudkan kesadaran masyarakat
untuk mematuhi hukum yang berlaku khususnya mengenai hak cipta.
Melalui artikel ini, semoga
masyarakat Indonesia ke depannya dapat lebih menyadari pentingnya apa itu
menghargai karya orang lain. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus
taat dengan peraturan yang berlaku. (*Yusuf Harfi)
Artikel Terkait:
Waduuuh. Sampai 1.3 miliar sih udah kebangetan banget ya.
ReplyDeleteya sudah terlanjur mengakar di masyarakat, jadi susah sekali mencegahnya
ReplyDeletesusah lah gan, apalagi budaya menciplak uda tumbuh di masyarakat.
ReplyDeletehttp://www.unikgaul.com/2012/02/cara-mengatasi-kecanduan-rokok.html