howdyindonesia.com - “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas,” begitulah bunyi Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, realitasnya pasal tersebut belum terlaksana dengan baik. Penyandang disabilitas merasa belum diberikan pelayanan kesehatan dengan baik. Salah satunya dalam bentuk komunikasi. Seperti yang dialami oleh para penyandang tuli di Yogyakarta. Atas keresahan itu, komunitas Deaf Art Community, sebuah komunitas yang berisikan para penyandang tuli di Yogyakarta bekerjasama dengan komunitas Tokoh Utama dan Warung Kopi Sendu Lalu mengadakan kegiatan sosialisasi bahasa isyarat dengan menargetkan para tenaga medis. Acara bertajuk “Memahami Kesunyian” itu bertempat di Warung Apresiasi Lumbini, Mergangsan, Yogyakarta, pada Minggu (17/2). Ramdaniar Nur Diana, koordinator acara yang juga seorang dokter
- Get link
- X
- Other Apps